Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/14/PBI/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/14/PBI/2016 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.
Lewat aturan ini, bank sentral ingin mengukur rasio seberapa banyak pinjaman yang diberikan dibandingkan dengan dana pihak ketiga yang masuk dalam neraca bank. Upaya menaikkan batas bawah LFR tersebut juga tidak lepas dari melambatnya pertumbuhan kredit di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi aturan tersebut, Direktur Utama PT Bank MNC Internasional Tbk Benny Purnomo mengatakan, kenaikan batas bawah LFR menjadi tantangan tersendiri bagi bank.
"Bankir sekarang harus benar-benar bisa menjaga kesimbangan antara funding (pendanaan) dengan lending (kredit), plus harus menjaga NPL tetap rendah," ujar Benny saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (24/8).
Saat ini, Benny mengaku, lega lantaran LFR Bank MNC berada di atas 80 persen. Kondisi tersebut menurutnya didukung oleh pengelolaan likuiditas yang optimal yang diimbangi dengan penyaluran kredit yang tetap selektif. (bir/gen)