Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, PSC ini disebut sebagai PSC khusus. Pasalnya, penunjukkan KKKS tidak melalui proses lelang Wilayah Kerja (WK), membuat sifat PSC ini istimewa.
Sayangnya, ia tak mau menjelaskan jenis insentif yang akan diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, PSC yang akan ditandatangani pada bulan depan menyangkut produksi minyak dan gas. Untuk PSC produksi minyak, masa berlaku kontrak dan fiskalnya sudah bersifat tetap.
Salah satu kajian yang masih dipikirkan adalah teknologi yang digunakan. Pasalnya, kandungan karbondioksida di blok East Natuna mencapai 72 persen, sehingga dibutuhkan alat yang bisa memecah kadar gas tersebut.
"Selain itu ada juga kajian mengenai pemasaran. Akhir 2017 diharapkan kajian untuk gas bisa selesai," ujarnya.
"Itu biar saja menjadi proses Pertamina bagaimana business to business-nya," jelasnya.
Sebagai informasi, blok East Natuna rencananya akan dioperatori secara konsorsium oleh Pertamina, ExxonMobil, dan PTT Thailand. Blok East Natuna sendiri memiliki volume gas di tempat (Initial Gas in Place/IGIP) sebesar 222 triliun kaki kubik (tcf), dan cadangan terbukti sebesar 46 tcf. (gir)