“Yang saya dengar mau lepas saham, karena pemerintah Banten mau fokus sama BPD Banten,” ujar Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK, Noor Rahman, Jumat (26/8).
Asal tahu saja, saat ini Pemprov Banten mengempit 520 juta lembar saham atau sekitar 5,37 persen kepemilikan di Bank Jabar. Adapun saham mayoritas masih digenggam oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,26 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, BGD memiliki saham sebesar 37,64 persen di BPD Banten. Sementara, pemerintah Banten yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten juga memiliki saham di BJBR sebesar 13,13 persen.
“Kan sudah punya provinsi sendiri. Pemerintah daerah punya saham di Bank Jabar, itu mau dilepas, karena mau kembangkan BPD sendiri,” jelasnya.
Maka dari itu, BPD Banten akan melakukan rights issue yang ke-5 pada tahun ini. Sebelumnya pun sudah menerbitkan rights issue tahap IV untuk menambah modal perusahaan pada Agustus 2016.
Seperti diketahui, dari gelaran rights issue tahap IV tersebut perusahaan mendapatkan dana sebesar Rp649,89 miliar. Kemudian, pada November mendatang BPD Banten kembali akan menerbitkan rights issue.
Rights Issue Berdekatan
Noor Rahman menjelaskan, penerbitan rights issue yang dilakukan dalam waktu berdekatan ini tidak masalah karena setelah dibeli oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, BPD Banten diminta agar usahanya semakin berkembang.
Selain itu, terdapat alasan lain, terkait nama yang telah berubah, dari sebelumnya PT Bank Pundi Tbk menjadi BPD Banten. Hal itu membuat penerbitan rights issue tersebut dinilai sah-sah saja.
Sebagai informasi, Pemprov Banten akan mengakuisisi BPD Banten hingga kepemilikan saham sebesar 68 persen melalui BGD. Akuisisi ini akan berjalan dalam tiga tahap, yaitu rights issue tahap IV sebesar 35 persen, rights issue tahap V sebesar 51 persen, dan pembelian saham dari PT Recapital Securities dan pemegang saham lain sampai 68 persen.