Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, salah satunya bahasan revisi yang alot adalah usulan diberlakukannya kembali pembebasan pajak dan retribusi atas barang-barang operasional hulu migas, atau yang disebut dengan assume and discharge.
Ia mengungkapkan, skema assume and discharge dianggap Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) no. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sayangnya, ia tidak memberi rincian terkait aspek yang dipertentangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Teguh mengatakan Kemenkeu malah tidak mempersoalkan penggantian skema perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing) investasi migas dari skema basis rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) menjadi basis Wilayah Kerja (WK) (block basis), meski itu berpotensi meningkatkan cost recovery.
Dengan demikian, jika block basis diterapkan, maka pemerintah bisa memberikan cost recovery di PoD lain di blok yang sama, meski PoD tersebut gagal menemukan cadangan produksi baru. Padahal di dalam skema PoD basis, cost recovery baru bisa dibayarkan pemerintah kepada KKKS jika eksplorasi sudah berhasil dilaksanakan.
"Masalah pergantian PoD basis ke block basis sudah clear kemarin," ujarnya.
Meski masih menemui jalan buntu, bukan berarti pembahasan mengenai assume and discharge ini tidak bisa dimasukkan ke dalam revisi PP 79 tahun 2010. Teguh mengatakan, jika nanti pembahasan ini belum ada solusi, maka permasalahan assume and discharge bisa diselesaikan melalui pertemuan bilateral di tingkat menteri.
"Kalau itu diputuskan di dalam bilateral antara menteri kemungkinan bisa terselesaikan," tambah Teguh.
Ditemui di lokasi berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, insentif eksplorasi dalam bentuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) no. 79 tahun 2010 pasti rampung dan akan diserahkan kepada Presiden pada pekan mendatang.
"Seharusnya sih tidak ada pertentangan dengan Kemenkeu, bahkan kami masih terus membicarakan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu terkait hal ini," ujar Luhut di Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Jumat (26/8). (gir)