Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan akan membentuk kembali Dewan Nasional Sumber Daya Air (SDA).
Sebelumnya, pembentukan Dewan Nasional SDA sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pencabutan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
"Sudah ada Peraturan Pemerintah (PP), sekarang sudah sampai tahap harmonisasi. Minggu depan selesai harmonisasi," ungkap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait harmonisasi, Basuki mengatakan, saat ini telah menghubungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menindaklanjuti PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan SDA.
Jika telah resmi dibentuk, maka Dewan Nasional SDA akan menjadi forum multisektor dari pemangku kepentingan dalam mengelola SDA yang melibatkan sebanyak 16 kementerian, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kesehatan.
"Nanti juga ada asosiasi, seperti asosiasi perkebunan dan Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi). Termasuk enam Gubernur sebanyak dua orang dari (kawasan Indonesia) Barat, Tengah, dan Timur, juga Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)," jelasnya.
Keterlibatan semua pemangku kebijakan dianggap sangat penting oleh PUPR. Pasalnya, PUPR merasa tidak bisa sendirian dalam mengambil kebijakan dalam mengelola 133 wilayah sungai di seluruh Indonesia. Namun, kepastian kebijakan yang diambil tetap akan diputuskan oleh Menko Darmin.
Senada dengan Basuki, Menko Darmin menganggap pembentukan Dewan Nasional SDA memegang peran penting untuk pengelolaan SDA.
"Kami perlu dewan ini karena ada persoalan irigasi dan macam-macam sehingga kami mau memperbaharuinya dan pastinya tidak ada yang diubah lagi," tegas Darmin.
(gir)