Dalam cuitannya, masyarakat twitter menyindir program amnesti pajak yang terkesan menguntungkan para pengemplang pajak dan merugikan wajib pajak yang taat membayar pajak.
"Ini kan hak, bukan wajib. Kok ramai banget sih? Logika gampangnya seperti itu. Ini hak yang bisa digunakan atau tidak," kata Jokowi sembari tertawa di ICE BSD Tangerang, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kebijakan ini disebut boleh diikuti pelaku usaha kecil dan menengah. Jokowi mengingatkan, kebijakan ini bersifat sebagai hak, bukan kewajiban semua wajib pajak.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terbit pada 29 Agustus 2016.
"Kita harusnya konsentrasi ke hal yang besar. Tapi untuk mengatasi itu sudah keluar Peraturan Dirjen Pajak," jawab bekas Gubernur DKI Jakarta ini. (gir/gen)