Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu mengikuti program tax amnesty. "Masyarakat yang sudah membayar pajak dengan benar cukup membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak saja," ujarnya ditemui di Gedung DPR, Rabu (31/8).
Sebagai informasi, beberapa hari terakhir ini, Twitter sempat ramai oleh kicauan netizen yang menilai program amnesti pajak tidak adil karena lebih banyak menyasar Wajib Pajak (WP) menengah ke bawah yang relatif patuh dalam membayar pajak. Cuitan mereka bahkan diramaikan dengan tagar (hashtag) #stopbayarpajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu kembali ditegaskan oleh DJP melalui Perdirjen Pajak Nomor 11/2016 yang salah satunya mengatur bahwa masyarakat berpenghasilan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), seperti nelayan, buruh, dan petani, boleh untuk tidak menggunakan hak amnesti pajak mereka.
"Yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak sekarang benar-benar WP yang memang memerlukan amnesti (pajak)," terang dia.
DJP sendiri tetap menindaklanjuti data WP raksasa yang melakukan penghindaran pajak. Namun demikian, Yoga belum merinci hasil kerja direktoratnya tersebut.
Hingga sore ini, realisasi uang tebus pajak baru mencapai Rp3,03 triliun atau 1,8 persen dari target pemerintah yang sebesar Rp165 triliun. Uang tebusan itu berasal dari nilai harta tambahan sebesar Rp144,63 triliun dari 21.392 WP. (bir)