Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2016 mematok margin bagi penjual batubara di angka minimal 15 persen dan maksimal 25 persen dari total biaya produksi.
"Kami sedang revisi, nantinya batas 15 persen akan diperlebar ke bawah," ujar Bambang kepada CNNIndonesia.com di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Bambang mengaku belum tahu kapan aturan margin baru tersebut mulai berlaku. Menurutnya, revisi ini telah diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) saja.
Jika revisi peraturan ini keluar, ia mengatakan sudah ada tujuh perusahaan yang bisa menandatangani perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan kapasitas mencapai 7 ribu Megawatt (MW). Proyek-proyek tersebut, jelas Sofyan, merupakan sisa dari Fast Track Program (FTP) II.
"Jadi kemarin penandatanganan ini sempat terhambat masalah peraturan mulut tambang, yang bikin harga listrik jadi mahal. Untung sudah ada SK, jadinya harga bisa business-to-business," jelas Sofyan.