Arbonas Hutabarat, Direktur Departemen Komunikasi BI mengatakan, NPG dikembangkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan sistem pembayaran yang efisien dan mampu menjangkau seluruh masyarakat. menurut BI, NPG adalah infrastruktur yang mengintegrasikan berbagai saluran pembayaran (channel) untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara elektronik.
"Penerapan NPG akan dilakukan secara bertahap pada tahun 2016 yang pada akhirnya akan memberikan manfaat lebih untuk masyarakat dan berkembangnya kartu nasional," ujarnya dalam siaran pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, seluruh kartu ATM/Debit harus berteknologi chip pada 1 Januari 2022, kecuali untuk nominal tertentu masih dapat menggunakan magnetic stripe dan diproses secara domestik. Selain untuk keamanan, penggunaan chip dengan pemrosesan secara domestik ini dianggap mendukung efisiensi ekonomi dan kemandirian nasional.
BI juga mengklaim mendukung fintech dengan terus mendorong inovasi dan kompetisi usaha yang sehat, namun tetap dalam koridor kehati-hatian. Karenanya, BI akan membuat beberapa kebijakan terkait fintech office dan regulatory sandbox. Kedua kebijakan ini akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Terakhir terkait inisiatif bantuan sosial, BI memprakarsai model bisnis penyaluran bantuan sosial secara non tunai yang mengedepankan interkoneksi dan interoperabilitas. BI bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan agen e-warong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial.
"Ke depan, guna mendukung efisiensi, ketepatan tujuan penggunaan rekening, dan sustainabilitas bagi bank penyalur, maka integrasi Bansos akan dilakukan dalam satu rekening serta data disimpan secara nasional. Model bisnis ini akan diperluas dengan melibatkan institusi atau lembaga lainnya, sehingga dapat mendorong inklusi di Indonesia," pungkasnya. (bir)