“Saya kemarin ketemu Heru Pambudi (Direktur Jenderal Bea dan Cukai/DJBC) beliau bilang mengusahakan 18 September ini akan keluar peraturannya,” ujar Direktur Utama ICDX Megain Widjaja, Senin (5/9).
ICDX sendiri mendesak pihak DJBC agar peraturan tersebut segera dikeluarkan, sehingga ICDX dapat segera mensosialisasikan mengenai ILB pada konferensi dan pameran Indonesia Tin Conference & Exhibition (ITCE) pada 18 hingga 20 September mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, jika peraturan tersebut benar-benar bisa keluar sebelum 18 September, peresmian ILB tetap akan dilaksanakan pada Oktober atau tepatnya saat acara Jakarta Internasional Logistic pada 19 hingga 21 Oktober mendatang.
Nantinya, ILB ini akan berada di Marunda, Jakarta Utara, dan Kepulauan Bangka Belitung atau tepatnya di Kota Pangkalpinang. Megain menyatakan, timah menjadi komoditas perdana yang disiapkan ILBnya oleh pemerintah. Ia menyebut nantinya juga akan dibangun gudang untuk komoditas lainnya, misalnya saja karet.
Tujuan dari dibentuknya ILB ini, lanjut Megain, untuk mengembalikan komoditas timah yang berada di luar negeri dikembalikan ke Indonesia. Saat ini, komoditas timah ada ditempatkan di luar negeri, seperti Singapura. Maka, dengan adanya ILB nanti komoditas tersebut bisa ditempatkan di Indonesia.
"Timah-timah kita kan diparkir di Singapura, nah kenapa tidak di sini saja," pungkasnya.