Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, gateway harus menyampaikan laporan ke Direktur Jenderal Pajak mengenai tiga hal yaitu pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus, pembukaan rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut, dan posisi investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan dana atau investasi gateway.
Kewajiban laporan berlaku selama tiga bulan sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan terkait data dan informasi gateway kepada Direktur Peraturan Perpajakan II apabila gateway tersebut tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan, namun tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gateway.
"Sanksi dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway yang diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait," ujarnya. (gir/gen)