Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mencatat, WP baru itu membayar upeti amnesti pajak sebesar Rp123,24 miliar dengan deklarasi harta mencapai Rp6,86 triliun.
Selain itu, ada 9.588 WP yang tidak pernah lapor Surat Pelaporan Pajak Tahunan (SPT) dan atau tidak pernah membayar pajak. Angka itu mencakup 30,61 persen dari jumlah WP yang menyampaikan SPT tercatat membayar uang tebusan sebesar Rp655,18 miliar dan melaporkan deklarasi harta Rp35,34 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken enggan menyebutkan target ekstensifikasi wajib pajak dari program amnesti pajak. Namun, ia mengungkapkan potensi WP di Indonesia bisa diperkirakan.
Lebih lanjut, jika dibandingkan pelaksanaan Sunset Policy 2008, jumlah WP baru dari dua bulan pelaksanaan amnesti pajak masih jauh lebih rendah.
Sekadar informasi, sunset policy tahun 2008 memberikan insentif yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak bagi WP yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) sebelum Tahun Pajak 2007.
Berdasarkan keterangan resmi DJP, pelaksanaan sunset policy sepanjang tahun 2008 bisa menjaring 3,54 juta WP Baru. Jumlah SPT PPh yang disampaikan bisa mencapai 556.195 SPT. (gen)