Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Efek BEI Hamdi Hassyarbaini mengemukakan, besaran minimal modal yang akan diusulkan oleh BEI sekitar Rp100 miliar dalam dua tahun sejak peraturan tersebut resmi dikeluarkan.
“Ya mungkin akan dinaikkan menjadi Rp100 miliar dalam dua tahun untuk modal,” ujar Hamdi, Selasa (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini biar perusahaan sekuritas semakin kuat,” imbuh Hamdi.
Untuk saat ini, lanjut Hamdi, 65 persen nilai transaksi di pasar modal dikuasai oleh 75 perusahaan efek. Perusahaan efek yang menguasai transaksi tersebut merupakan perusahaan yang memiliki MKBD lebih dari Rp75 miliar.
Menurutnya, jika perusahaan sekuritas tidak mampu menaikkan modalnya maka perusahaan tersebut disarankan untuk melakukan merger dengan perusahaan sekuritas lainnya untuk menambahkan modal.
“Kalau tidak mau ya modal tidak mencukupi tidak bisa melakukan aktivitas,” ungkapnya.
Menanggapi kajian yang tengah dilakukan BEI dan OJK ini, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susi Meilina menyatakan, tidak setuju dengan rencana tersebut. Pasalnya langkah menaikkan modal minimal tersebut akan membuat perusahaan sekuritas kecil tersingkir.
“Saya tidak setuju, perusahaan sekuritas yang kecil-kecil akan tergerus dong,” ucap Susi kepada CNNIndonesia.com.
Menurutnya, jika tujuan dari kajian ini untuk memperkuat perusahaan sekuritas maka yang harus dilakukan pertama ialah membenahi terlebih dahulu industri sekuritas.
“Aturan yang dibuat seharusnya lebih pro ke industri, harusnya bikin aturan yang bikin berkembang, misalnya ada relaksasi margin, sehingga semua sahamnya bisa dimarginkan,” paparnya.
Menurutnya, pasar modal Indonesia dapat lebih berkembang jika perusahaan sekuritas juga semakin banyak dan tentunya sehat. Ia melihat investor di Indonesia memiliki potensi yang tinggi, terlebih lagi di daerah di luar Jakarta.
“Nah perusahaan sekuritas kan mau banyakin investor ritel atau individu, ini berpotensi tinggi. Makin banyak perusahaan sekuritas makin bagus,” pungkasnya. (gen)