“Hari ini PP Muhammadiyah mengadakan rapat pleno untuk menyetujui atau tidak rencana judicial review. Jadi mohon ditunggu mungkin malam sudah ada keputusannya,” tutur Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Syaiful Bahri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/9).
Rapat pleno sendiri digelar para petinggi Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah, Surabaya di Jawa Timur sejak siang tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sudah ada UU Pajak tapi dibuatlah tax amnesty dan ini tidak berkeadilan karena semua orang disuruh minta ampun oleh undang-undang baik itu pengemplang pajak, pengusaha besar, korporat maupun yang biasa saja,” kata Syaiful.
Selain Muhammadiyah, Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia telah menggugat 11 pasal dalam UU Pengampunan Pajak ke MK.
Beberapa alasan Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia menggugat UU Pengampunan Pajak karena kebijakan itu dinilai melegalkan praktik legal pencucian uang, sekaligus memberikan prioritas dan keistimewaan bagi pengemplang pajak.
Dampaknya, berdasarkan Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI), sejumlah pengusaha besar nasional yang menahan keinginan mengikuti program amnesti karena menunggu kelanjutan proses uji materinya di MK.
"Mereka sebenarnya antusias mengikuti program tax amnesty, tetapi masih banyak yang menunggu kepastian hukum keputusan MK," ujar Ketua Umum LKSI Andreas Tanadjaya, kemarin. (gen)