Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, nantinya Pertamina tidak memerlukan lagi payung hukum lain untuk bisa menanamkan modalnya di blok Mahakam. Sebelumnya, Pertamina memerlukan Surat Keputusan (SK) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), serta revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 tahun 2015.
"Dari amandemen PSC, itu lebih kuat dibandingkan keputusan dari Peraturan Tata Kelola (PTK) dari SKK Migas," ujar Syamsu, Rabu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Pertamina berencana untuk menanamkan modal sebesar US$1,5 miliar di blok Mahakam pada tahun depan yang rencananya akan dialokasikan untuk mengebor 19 sumur dan beberapa pelaksanaan kerja ulang (work over).
"Mungkin ada terms yang masih tidak cocok dengan mereka (Total). Sehingga, akan lebih baik jika ditanyakan langsung ke Total," terangnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Vice President Human Resources Total Arividya Novianto, tidak mengatakan apa pun terkait partisipasi di blok Mahakam. Ia hanya menuturkan, kedua perusahaan tengah mencari jalan agar payung hukum investasi Pertamina pada masa transisi pengelolaan blok Mahakam bisa terbit.
"Sedang dicarikan jalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar (payung hukumnya)," imbuh dia.
Sebagai informasi, PSC pengelolaan blok Mahakam kepada Pertamina telah ditandatangani pada tahun 2015 lalu. Pada saat itu, disetujui skema PSC yang akan digunakan adalah Range Dynamic Split Revenue Contractor Over Cost (R/C). (bir/gen)