"Ada pasti (kemungkinan menjadi menteri kembali). Tapi nanti Presiden yang jawab," ujar JK sapaan akrabnya, Kamis (8/9).
Namun, JK masih enggan menanggapi seberapa besar kemungkinan Arcandra kembali ke posisi yang saat ini ditangani oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK kembali memastikan bahwa pada dasarnya, Arcandra merupakan WNI. Ia juga mengatakan bahwa hal ini diyakini para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Demi asas perlindungan maksimum, dan tidak boleh stateless kami keluarkan surat keputusan penetapan namanya (Arcandra) jadi warga negara Indonesia sejak 1 September," kata Yasonna, Rabu kemarin (7/9).
Meski demikian, Yasonna mengatakan status WNI yang bersangkutan tak pernah dicabut pemerintah, secara hukum materiil Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan, status WNI seseorang hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.
Adapun prosedur dan tata cara pencabutan status WNI seseorang sesuai Pasal 30 UU Kewarganegaraan, pencabutan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Kalau dia tidak mencabut kewarganegaraan Amerika Serikat, kami akan cabut (status WNI), akan kami keluarkan SK Menteri untuk menghilangkan kewarganegaraan Indonesia dia," ujar Yasonna. (gir/ags)