Pasalnya, perusahaan setrum pelat merah itu telah melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indonesia Power sebagai pelaksana proyek.
Ia menjelaskan, PLTU Jawa 5 merupakan proyek yang seharusnya digarap Independent Power Producer (IPP) di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2016 hingga 2025. Jika PLN melakukan penunjukan langsung, Luhut menyatakan itu menyalahi ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, ia akan memeriksa kembali proses penunjukkan langsung yang dilakukan PLN. Jika memang alasan perusahaan tidak dapat diterima, ia tak segan-segan akan menegur PLN.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, instansinya juga tengah menunggu laporan detil terkait tender PLTU Jawa 5. Sehingga, ia masih belum bisa menilai apakah penunjukkan langsung ini menyalahi aturan atau tidak.
Kendati demikian, Jarman menilai, hal tersebut tidak bermasalah karena nantinya PLN juga akan bekerjasama dengan perusahaan swasta melalui proses lelang tersendiri.
Ia menyebut, lelang ini disebut sebagai tender ekspansi, mengingat lelang dilakukan langsung oleh Indonesia Power.
Sebagai informasi, PLN akhirnya memilih untuk menugaskan pembangunan PLTU Jawa 5 kepada anak usahanya, Indonesia Power setelah mempertimbangkan kemampuan anak usaha lainnya, PT Pembangkit Jawa Bali (PJB).
Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir menjelaskan, penetapan Independent Power Producer (IPP) PLTU Jawa 5 sudah resmi menjadi penunjukkan langsung, dan tidak ada potensi untuk diubah lagi menjadi sistem tender. Nantinya, anak usaha bebas memilih mitra untuk melakukan pembangunan.
"Sudah pasti clear, jadinya Indonesia Power. Kalau itu sudah diserahkan ke Indonesia Power, dia bebas memilih mitra karena ini penunjukkan langsung," ujar Sofyan ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis pekan lalu. (gen)