Ketua Umum KPSI Said Iqbal memastikan, paket kebijakan hanya melindungi pengusaha dan menjaga iklim investasi. Namun, perlindungan terhadap pekerja tidak tercapai.
"Paket kebijakan ekonomi itu tidak efektif, kuat di teori tapi lemah diimplementasi dan pengawasan. Upah buruh masih tidak layak, daya beli buruh rendah, dan PHK masih terjadi," ungkap Said saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, penerbitan PP ini justru tidak mampu menciptakan ruang bagi pekerja untuk berdiskusi soal pengupahan. Pasalnya, aturan pengupahan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa penetapan upah oleh Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan; pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Kedua, paket kebijakan IV membawa pekerja kembali pada rezim upah murah. Pemerintah menjanjikan kepastian kenaikan upah minimum, dengan menggunakan formula angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Namun, pemerintah tak menyadari bahwa ini tidak bisa mengangkat dan mengejar ketinggalan daya beli buruh akan harga pasar.
"Pemerintah lupa, yang dibutuhkan buruh bukan hanya kepastian dari pengusaha tapi kepastian seberapa besar upah dapat meningkatkan daya beli," katanya.
Bayaran Murah
Terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dipatok meningkat, menurut Said, perhitungan tersebut memang digunakan negara lain. Namun, basis upah di Indonesia terlampau rendah sehingga seperti apapun penambahan upah yang dihitung menurut inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak mampu menakar upah menjadi layak.
"Basis upah kita tidak layak, bahkan terlalu murah. Saya bisa bilang murah karena ada pembandingnya, yakni negara-negara di Asean," katanya.
Said mencatat, berdasarkan Data International Labour Organization 2014/2015, rata-rata upah di Indonesia sebesar US$174 per orang per bulan. Angka ini tertinggal dari Vietnam US$181 per orang per bulan, Filipina US$206 per orang per bulan, Thailand US$357 per orang per bulan, dan Malaysia US$506 per orang per bulan.
Memang, upah Indonesia masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan Kamboja US$119 per orang per bulan dan Laos US$121 per orang per bulan.
Menurut Said, ini juga menandakan bahwa pemerintah masih terlalu ketat mengendalikan upah buruh, seperti yang terjadi di negara komunis, yakni China, Kuba, dan Korea Utara.
"Seluruh dunia tidak ada yang mau seperti ini, upah dikendalikan negara," katanya.
Fakta kegagalan lain, masih terjadinya PHK. Padahal paket kebijakan IV ingin melindungi buruh dari PHK. Bahkan pada kuartal I 2016 saja, KSPI mencatat, PHK di Indonesia mencapai 36.280 PHK.
"PHK dimana-mana oleh perusahaan. Berarti ini tidak efektif, tujuan paket itu mengejar pertumbuhan ekonomi, targetnya 5,2 persen itu, tidak akan tercapai," tutupnya. (gen)