"Intinya ya yang namanya judicial review itu kan hak warga negara, dan kami ya harus menanggapinya dengan baik dan serius," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution usai menghadiri Rapat Koordinasi Tax Amnesty di kantornya, Kamis (14/7).
Kemarin, Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Pengampunan Pajak ke MK. Salah satu alasannya adalah kebijakan ini dinilai melegalkan praktik pencucian uang.
Sebanyak 11 Pasal dalam UU Pengampunan Pajak dimohonkan uji materinya yaitu Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum formalkan betul (tim), tetapi tadi sudah kami bicarakan," ujarnya.
"Kami juga ingin nanti pembahasan (uji materi)-nya tidak terlalu berlarut larut, tapi itu bergantung MK," ujarnya. (ags/gen)