Berdasarkan data statistik DJP, untuk dana wajib pajak yang kembali ke Indonesia dari luar negeri atau repatriasi sebesar Rp18,6 triliun. Dana repatriasi tersebut masih jauh dari yang ditargetkan pemerintahm, yakni Rp1.000 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data statistik DJP menunjukkan deklarasi harta di luar negeri periode 1-10 September 2016 sudah tiga kali lipat dari pencapaian deklarasi luar negeri di bulan Agustus, yakni Rp60,4 triliun berbanding Rp20,6 triliun. Sedangkan, repatriasi dan deklarasi harta luar negeri hampir mencapai perolehan yang sama di bulan Agustus.
Namun, Bank Indonesia memproyeksikan penerimaan uang tebusan program amnesti pajak secara keseluruhan hanya akan mendapat Rp21 triliun yang terbagi dari penerimaan Rp18 triliun di tahun 2016 dan Rp3 triliun pada 2017.
BI memperkirakan, dana repatriasi yang akan terkumpul secara keseluruhan hanya Rp180 triliun atau jauh dari target sebesar Rp1.000 triliun. (bir)