Dalam aturan lama, pergerakan harga saham batas bawah asimetris, karena menahan harga saham agar tidak anjlok ketika pasar sedang panik aksi jual. Nah, di dalam aturan baru, pergerakan harga saham batas bawah dan atas kembali simetris.
"Aturan auto rejection sudah masuk dalam proses tanda tangan di internal. Selanjutnya, akan berbentuk surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh BEI. Setelah itu, diserahkan ke OJK untuk disahkan. Target kami, September ini sudah berlaku," ucap Hamdi Hassyarbaini, Selasa (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection yang mengatur auto rejection untuk rentang harga antara Rp50 sampai dengan Rp200, maka batas atas yang diterapkan adalah 35 persen dan 10 persen untuk batas bawah.
Sebelumnya, pihak BEI telah melakukan mocktrading untuk mengubah aturan tersebut. Selanjutnya, OJK akan melakukan evaluasi sebelum akhirnya aturan tersebut disahkan.
Namun, kini, regulator pasar modal tersebut melihat kondisi IHSG sudah kembali stabil, di mana kenaikan IHSG sejak awal tahun hingga Agustus mencapai 17,27 persen ke level 5.386.
"Jadi, itu bisa jadi salah satu indikator BEI untuk mengembalikan aturan auto rejection," pungkasnya. (bir)