“Kami akan melihat dulu secara umum. Cuma kalau saya melihat harga saham Rp50 per lembar kan juga sudah terlalu rendah. Apakah kemudian menjadi worth it enggak bagi kita kalau kemudian ada saham yang harganya cuma Rp25, Rp20, atau Rp10 per lembar?” tutur Kepala eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Selasa (6/9).
Sebelumnya, BEI tengah mencanangkan aturan untuk mencabut batasan harga saham terendah di pasar reguler. Di mana harga terendah saat ini berada pada harga Rp50 per lembar saham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini upaya kami agar pasar saham kembali bergairah. Sudah saatnya per bulan depan batas auto rejection akan kami kembalikan ke simetris,” tutur Hamdi, Selasa (30/8) lalu.
Kendati demikian, OJK juga ingin mendorong saham memiliki harga tertentu.
“Harusnya, menurut saya, di kita (Indonesia) rasanya perlu ada batasan. Rp50 per lembar rasanya sudah cukup murah. Rp50 bisa untuk dapat apa? Dapat permen saja enggak dapat kan?” kata Nurhaida.