Tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum untuk periode 15 September 2016 sampai dengan 15 Januari 2017 ditetapkan turun sebanyak 50 basis poin (bps) atau menjadi 6,25 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah, dan sebesar 75 bps untuk simpanan dalam bentuk valas. Sedangkan, bunga penjaminan untuk simpanan rupiah yang disimpan di BPR dipatok sebesar 8,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, penetapan tingkat bunga penjaminan masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dalam bentuk rupiah dan valas. Ia menyebut, suku bunga perbankan saat ini mengalami penurunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, LPS mengimbau agar perbankan juga memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana serta kondisi likuiditas dalam waktu ke depannya.
Perubahan Metodologi
LPS menggunakan dua metodologi baru dalam menetapkan suku bunga penjaminan simpanan. Pertama, LPS mematok suku bunga berdasarkan pergerakan bunga bank-bank yang dianggap menjadi market leader.
"Intinya kami mencari bank-bank mana yang menjadi penggerak bunga deposito di pasar. Kami mengamati, karena nanti akan ada bank-bank lain yang mengikuti," terang Halim.
"Proses yang lama mengakibatkan LPS rate sedikit tertinggal oleh bunga simpanan yang didominasi oleh bank-bank leader yang menentukan suku bunga simpanan. Kedua pergerakan itu harus dinormalisasi lagi, sehingga gerakannya mencerminkan volatilitas di pasar," imbuh dia.
Halim meyakinkan, dengan metode baru tersebut LPS rate yang baru mampu memperkuat proses transmisinya terhadap suku bunga simpanan di pasar. Ia menjamin, perubahan suku bunga penjaminan simpanan akan mudah mengalami penurunan. (bir)