Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan, keputusan BPJS untuk langsung mencabut layanan kesehatan bagi peserta yang terlambat membayar iuran dengan alasan apapun adalah untuk membuat peserta lebih disiplin dalam membayar kewajibannya.
“Kami ingin melakukan edukasi kepada masyarakat supaya lebih disiplin dan tidak membayar iuran pada waktu ketika sedang sakit saja. Tapi ketika sedang sehat malah tidak membayar," ujar Bayu, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, dari catatan BPJS Kesehatan dari total kepesertaan anggota yang terdaftar, sebanyak 17,4 juta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri menyerap 30 persen manfaat pelayanan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Namun dari total 17,4 juta jiwa tersebut yang membayar iuran hanya 8 persen atau hanya Rp4 triliun.
Bayu mengatakan jika para peserta mandiri tidak mampu membayar iuran maka sebaiknya para peserta berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan menjadi anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI). (gen)