Sistem tagihannya menjadi bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan terdaftar sebagai peserta dengan kategori mandiri.
"Pada dasarnya perubahan sistem ini untuk mempermudahkan masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewatkan dibayar, sehingga kepesertaan dan penjaminan keluarga bisa tetap dapat aktif," ujar Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sistem pembayaran iuran melalui virtual account (VA) keluarga ini dapat memudahkan peserta untuk membayar iuran karena peserta cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan tagihan seluruh anggota keluarganya.
Saat ini saluran pembayaran BPJS Kesehatan telah mengakomodir pembayaran iuran. Bayu mengingatkan, untuk peserta yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya dapat memperbaharui data anggota lainnya hingga 25 Oktober 2016.
"Apabila hingga batas tersebut peserta tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan," ujar Bayu.
Sementara ini, pembayaran iuran satu keluarga yang dilakukan melaui bank BNI, Mandiri, BRI dan BTN masih bebas dari biaya administrasi. Sementara khusus pembayaran melalui channel swasta seperti Indomaret, Alfamart, Pegadaian, Pos Indonesia dan JNE dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500 per transaksi pembayaran. (ags/gen)