Darmin mengatakan, penetapan referensi ini bisa mencegah harga pangan melambung tinggi dalam kondisi ekonomi eksternal tertentu. Jika harga pangan bisa dikendalikan, maka inflasi bisa ditekan signifikan, mengingat volatile food selalu menjadi kontributor terbesar di dalam inflasi bulanan.
Sebagai contoh, melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2016 lalu, harga bahan pangan memberi andil deflasi sebesar 0,13 persen dari deflasi bulanan (month-to-month) sebesar 0,02 persen. Harga bahan pangan tercatat sebagai penyumbang deflasi terbesar kedua setelah transportasi, jasa keuangan, dan komunikasi yang berkontribusi sebanyak 0,19 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, ia berharap, pedagang tidak perlu khawatir dengan pemberlakukan harga acuan pangan yang ditakutkan tidak mencerminkan kondisi perekonomian antar waktunya. Pasalnya, harga referensi akan terus dievaluasi selama jangka waktu tertentu dengan memperhatikan tren permintaan dan penawaran bahan pangan di pasaran.
Kendati demikian, menjaga kestabilan harga pangan tak cukup dengan membuat harga acuan saja. Darmin melanjutkan, pemerintah juga akan mencari cara agar kebutuhan pangan dalam negeri bisa didapat dengan cara yang lebih efisien.
"Kami ambil contoh harga daging yang dalam setahun ke depan akan kami antisipasi dengan impor dari Amerika Latin agar harga yang ada selama ini bisa turun. Kemudian, kami akan impor daging kerbau, bukan sapi hidup, untuk menekan lebih lanjut harga daging," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan, harga acuan bahan pangan ini akan diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang rencananya terbit pekan ini. Rencananya, harga batas atas dan bawah ini akan dievaluasi setiap empat bulan sekali.
"Misalnya, beras, harga batas bawah Rp7.300 per liter dan harga batas atas Rp9.500 per liter. Nah, itu nanti setiap empat bulan dievaluasi," papar Enggartiasto di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, kemarin. (bir/gen)