"Siapa yang belum diundang? Nanti kita undang lagi. Nanti kita undang Ikappi. Kita sudah kasih tahu, berbagai asosiasi komoditas pangan sudah kita undang, misalnya asosiasi pakan ternak. Bahkan asosiasi petani tebu saja sampai tiga perwakilan," ujar Enggar di Jakarta, Kamis (15/9).
Ia memastikan, Permendag 63 tahun 2016 disusun setelah mendengar masukan dari asosiasi terkait yang bersentuhan langsung dengan pengontrolan harga komoditas pangan termasuk mengenai evaluasi harga hingga pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intervensi Pasar
"Nanti kita sama-sama (evaluasi). Kalau ada yang di atas, kita siap intervensi pasar," katanya.
Enggar juga memastikan, mulai Jumat besok, penerapan harga acuan terhadap tujuh komoditas pangan akan segera berlaku di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya di wilayah DKI Jakarta.
Sebagai informasi, pemerintah menerapkan harga batas atas dan harga batas bawah untuk tujuh komoditas pangan untuk mengontrol inflasi, yakni daging sapi, kedelai, jagung, beras, cabai, gula, dan bawang merah.
Meski demikian, sejumlah asosiasi komoditas pangan dan pedagang pasar merasa belum mendapat ruang untuk turut berdiskusi dengan pemerintah terkait penetapan harga acuan ini.
"Kami belum pernah diajak diskusi, belum terima draft-nya. Kebijakan ini tidak akan bisa berjalan jika pemerintah tidak melibatkan pedagang. Seharusnya pemerintah melihat fluktuasi harga, mulai dari produksi sampai distribusi, dari petani sampai pedagang," ungkap Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri saat dihubungi CNNIndonesia.com, kemarin. (gen)