Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Khusus Muhammad Hanif memperkirakan, pendapatan Google dari aktivitas bisnisnya di Indonesia ditaksir lebih dari Rp2,5 triliun per tahun.
Selain itu, Google telah terdaftar sebagai wajib pajak penanaman modal asing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Google Singapore PTE Ltd sejak 15 September 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Google, Hanif menyatakan kebijakan pemeriksaan pajak terhadap Facebook dan Twitter tetap berjalan sesuai rencana. Berbeda dengan Google, kedua raksasa media sosial itu tidak menyampaikan penolakan atas status BUT yang telah ditetapkan.
"Pemeriksaan terhadap Facebook dan Twitter jalan terus. Sekarang dalam tahapan administrasi, perencanaan," ujarnya. (gen)