Pasalnya, para pengembang tidak sepakat dengan tarif listrik mikro hidro yang ditetapkan PT PLN (Persero), karena dianggap terlalu rendah dibanding harga keekonomiannya.
Padahal sebelumnya, pemerintah telah membuat ketentuan tarif yang lebih tinggi, yang tercantum di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya tetap di PLN, di mana mereka masih masih memberlakukan tarif listrik PLTMH sendiri. Padahal kami sudah mengatur lewat Permen. Kalau PPA tidak jalan, maka waktu operasional PLTMH ini terus mundur dari jadwal," ujar Maritje, Kamis (15/9).
Namun, PLN tiba-tiba mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016, di mana tarif listrik PLTMH yang bisa dibeli PLN berkisar US$0,07 per KWh sampai US$0,08 per KWh, atau lebih kecil dibandingkan patokan pemerintah.
Maritje melanjutkan, PLN melakukan kebijakan sepihak karena tarif listrik PLTMH versi pemerintah masih dianggap kemahalan. Kendati demikian, sebanyak enam PPA telah dilakukan dengan mengikuti tarif versi PLN.
Ia mengatakan, PLN berjanji akan mengubah tarif listrik jika pemerintah memberikan subsidi biaya produksi energi baru dan terbarukan (feed in tarriff). Namun karena subsidi PLTMH baru diberikan tahun depan, tujuh PPA itu juga baru bisa diselesaikan tahun depan.
"Tahun depan kami akan alokasikan subsidi feed in tarriff PLTMH sebesar Rp520 miliar. Subsidi itu seharusnya bisa diterima di Badan Anggaran (Banggar), sehingga setelah ini tak ada alasan lagi bagi PLN untuk menetapkan tarif sendiri," jelasnya.
Sementara itu, dia menyebut terdapat 84 proyek PLTMH lain yang sudah melakukan PPA, namun tarifnya belum disesuaikan dengan Permen Nomor 19 tahun 2015. Ia berjanji, 84 PPA ini akan diamandemen sesegera mungkin.
"Di klausul PPA juga tertulis kalau itu bisa diamandemen. Makanya kami berharap subsidi ini bisa diberikan, sehingga pengembang bisa menikmati tarif listrik yang lebih tinggi lagi," tambahnya.