"Ini upaya pemerintah membuat koridor. Jadi, tidak harus intervensi langsung, nanti kami lihatlah," ungkap Darmin di kantornya, Jumat (16/9).
Darmin meramal, penetapan harga acuan akan berhasil. Pasalnya, harga acuan dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan melihat fluktuasi harga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Harga Pangan Dibatasi, Pedagang Belum Tahu |
Namun, pemerintah merumuskan harga acuan pada Rp32 ribu per kg karena di perkirakan dalam beberapa waktu ke depan, akan terjadi panen bawang merah sehingga di saat itu, harga bawang merah bisa mencapai harga acuan.
Ia juga menyebutkan, salah satu komoditas yang sulit ditekan harganya adalah gula pasir. Ia memastikan, dalam mengejar stabilitas harga gula, pemerintah akan terus memasok gula ke titik-titik yang harganya masih tinggi.
"Kita drop gula ke beberapa tempat, sehingga harga mengarah ke kisaran yang diharapkan, agar harga yang diupayakan pemerintah terjadi," terang dia.
Adapun, Kemendag resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Aturan ini menetapkan harga acuan untuk tujuh komoditas pangan, yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging.
Dalam mekanismenya, Kemendag akan melakukan evaluasi harga acuan setiap empat bulan dengan penerapan awal akan dilakukan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya di seluruh DKI Jakarta.