Murdaya merupakan bos PT Central Cipta Murdaya (Berca Group), grup usaha yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari bidang kelistrikan, perdagangan, properti, infrastruktur, manufaktur, agrobisnis, permesinan, teknologi informasi, dan kehutanan.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDI Perjuangan ini mengaku sudah puluhan tahun menunggu program amnesti pajak sehingga tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan Presiden Joko Widodo saat ini. Selain itu, alasan ia memanfaatkan program pengampunan pajak adalah sebagai bentuk partisipasinya dalam mendanai pembangunan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taipan yang pernah menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen Direktorat Jenderal Pajak ini mengaku mendeklarasikan harta tambahan atas nama pribadi dan perusahaannya yang selama ini belum dilaporkannya. Namun, ia enggan terbuka soal jumlah harta tambahan yang dilaporkan serta nominal uang tebusan yang disetorkannya.
Usai menyampaikan Surat Pengakuan Harta dan mendapatkan jaminan amnesti dari DJP, Murdaya mengajak koleganya sesama taipan untuk memanfaatkan momentum pengampunan pajak tanpa perlu mempermasalahkan lagi status kewarganegaraan.
"Tidak perlu takut, kita sudah ada Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan UU Penghapusan Diskriminasi Nomor 40 Tahun 2008 di mana kita setara, kita punya hak yang sama, tidak dibedakan menurut pribumi dan non-pribumi," tambahnya.
Majalah Forbes menempatkan Murdaya Widyawimarta Poo sebagai orang terkaya nomor 13 di Indonesia pada 2015. Dengan jumlah harta kekayaan ditaksir mencapai US$1,86 miliar, Murdaya menempati peringkat 959 orang terkaya di dunia.
"Jadi, saya terus terang untuk semua pengusaha mau kecil atau besar, jangan ragu-ragu, terutama masyarakat Tionghoa Indonesia," ajaknya.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, total uang tebusan yang berhasil dihimpun DJP hingga pagi tadi, Senin (19/9) pukul 10.00 WIB sebesar Rp16,8 triliun, dengan aset yang direpatriasi sebesar Rp35,6 triliun.
Selepas Murdaya Poo mendaftar tax amnesty, tepatnya pukul 12.00 WIB jumlah uang tebusan bertambah menjadi genap Rp17 triliun. Sementara uang tebusan hanya meningkat tipis menjadi Rp35,7 triliun.
Keikutsertaan Murdaya Poo menambah deretan nama pengusaha yang mengajukan amnesti pajak. Sebelumnya tercatat, Bos Grup Lippo James Riady, Bos Grup Mahaka Erick Thohir, Bos PT Adaro Energy Tbk Garibaldi 'Boy' Thohir, dan putra keluarga Cendana, Hutomo Mandala Putra telah mendapatkan pengampunan pidana pajak dari negara. (ags/gen)