Tuahta mengatakan pada prinsipnya pengawasan fintech oleh OJK akan dikembalikan sesuai dengan masing-masing sektornya. Jika perusahaan fintech tersebut dibentuk oleh perbankan, maka pengawasan akan dilakukan oleh OJK yang mengawasi sektor perbankan.
Begitu pula dengan perusahaan fintech yang menawarkan produk atau layanan pasar modal dan asuransi maka pengawasannya akan diserahkan ke OJK yang mengawasi sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
P2P merupakan praktik pinjam meminjam uang antar individu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.
Di Indonesia terdapat beberapa perusahaan fintech yang menyediakan layanan P2P antara lain Modalku, Investree, Koinworks, Finansialku dan UangTeman.com.
Kendati demikian menurut Tuahta, OJK merespons positif tumbuhnya bisnis fintech di Indonesia. Oleh sebab itu otoritas tetap akan mengeluarkan regulasi yang jelas sebagai payung hukum bagi para pelaku industri fintech.
"Sudah ada draf peraturan terkait fintech dan dalam waktu dekat akan melucur. Salah satu aturan di fintech tidak terlalu ketat dan tidak terlalu longgar. Kalau diatur ketat rasanya industri ini tidak akan senang kalau terlalu longgar ada isu perlindungan konsumen," pungkasnya. (gen)