"Kami sedang memetakan permasalahannya, dan kini peta jalannya sedang dipersiapkan. Karena, ada masalah di hulunya. Di pasokan, baik dari impor maupun dari dalam negeri," terang Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Senin (19/8).
Lebih lanjut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo menjelaskan, pengusaha ikan tangkap enggan memasok industri lantaran kualitas ikan yang ditangkap tidak lebih baik dari ikan impor. Ini yang akan memengaruhi hasil akhir produk perikanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memperoleh ikan berkualitas baik, sambung Herwindo, maka penangkapan ikan harus difokuskan di perairan dalam. Sebetulnya, kapal dalam negeri pun sudah mampu menangkap ikan di perairan laut dalam.
Sebagai solusi, perlu dilakukan alih muatan dari kapal penangkap ke kapal pengangkut ikan di tengah laut, agar hasil produksinya bisa cepat tersalurkan. Sayangnya, itu pun tidak mungkin dilakukan, mengingat larangan transfer ikan di tengah laut (transhipment) yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 57 Tahun 2014.
"Sedangkan, kemampuan kapal Indonesia dari dulu segitu-gitu saja. Industri galangan kapal sih bilangnya bisa, tapi kan tetap saja butuh kapal pengangkutnya," kata Herwindo.
Jangan heran apabila pasokan ikan ke industri menurun. Bahkan, mengakibatkan kapasitas terpasang industri perikanan saat ini mencapai angka 30 persen. Padahal, kapasitas terpasang industri perikanan tahun lalu sempat menyentuh level 50 persen.
Berdasarkan data Kemenperin, realisasi produksi industri perikanan tercatat sebesar 315 ribu ton atau 50 persen dari kapasitas produksi sebesar 630 ribu ton yang dimiliki 41 perusahaan di tahun 2015. Sementara itu, volume ekspor industri perikanan tercatat sebesar 93,9 ribu ton dengan nilai ekspor Rp4,5 triliun. (bir/gen)