Luhut beralasan, semakin besar ukuran kapal, maka akan semakin jauh pula jangkauan tangkapan ikan nelayan. Oleh karenanya, tangkapan ikan bakal semakin melimpah, mengingat kuantitas ikan terkonsentrasi di perairan jauh.
"Para nelayan bilang, mereka sanggup untuk mencari ikan dengan jarak jauh asalkan diberi izinnya saja. Saya baru dengar kalau mereka sanggup. Nanti setelah Bu Susi pulang dari Amerika Serikat, baru kami bicarakan solusinya," ujarnya, Senin (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Luhut, ukuran kapal tersebut tetap tidak cukup untuk bergerak lincah ke laut lepas. Apalagi, jenis ikan yang digunakan untuk bahan baku industri pengolahan letaknya di perairan dalam.
"Intinya, kami mau nelayan tetap untung dan menjadi tuan rumah di negara sendiri. Selain itu, kami ingin industri ini semakin perform. Kalau Indonesia bisa mengambil ikan sendiri, untuk apa suruh pihak lain," tegas Luhut.
Data KKP menyebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan hingga Agustus 2016 mencapai Rp279,7 miliar. Angka tersebut sudah mencapai 37,7 persen dari target Rp693 miliar hingga akhir tahun.
"Kalau mereka diberi izin kapal 400 GT, mereka bilang sanggup. Tapi, saya juga kritik para pengusahaan ikan tangkap, kok bayar pajak kecil juga," jelasnya.
Berdasarkan data KKP tahun 2014, jumlah kapal perikanan di Indonesia berjumlah 625,63 ribu unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.500 kapal atau 1,2 persen di antaranya merupakan kapal dengan ukuran di atas 30 GT.