"Iya itu harus (memiliki pengelola dana). Itu termasuk aspek perlindungan konsumen dan yang penting, fintech-nya harus terdaftar di OJK dulu," ujar Tuahta Aloysius Saragih, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Senin (19/9).
Pasalnya, Peneliti Eksekutif Senior OJK Hendrikus Pasagi menilai, salah satu hal yang menjadi perhatian utama regulator pada platform P2P lending, yakni perlindungan dan keamanan dana konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai dana yang sudah disetor nasabah malah kabur dibawa lari dengan mudah begitu saja," tutur Hendrikus.
"Jadi, kalau orang yang meminjam gagal panen, misalnya, dan tidak bisa membayar utang maka ada asuransi yang menjamin," jelasnya.
Lihat juga:Bank Sinarmas Jadi Kustodian Fintech Modalku |
Aturan tersebut, menurut Hendrikus, adalah standar bisnis yang perlu diterapkan sesegera mungkin, mengingat bisnis fintech P2P lending tumbuh sangat pesat. Namun, Hendrikus menjamin, aturan yang akan dirilis oleh OJK tidak akan membatasi ruang gerak bagi perusahaan fintech untuk terus berinovasi.
Pasalnya, kehadiran fintech diharapkan dapat mengalirkan dana pinjaman dari luar negeri ke Indonesia dan mampu mempersempit kesenjangan yang ada.
OJK mencatat total kebutuhan pembiayaan di Indonesia mencapai sekitar Rp 1.649 triliun. Sementara, kapasitas pembiayaan oleh industri jasa keuangan tradisional hanya sekitar Rp660 triliun, sehingga terdapat kesenjangan (gap) sekitar Rp 988 triliun per tahun. (bir/gen)