Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan, para pengusaha baru bisa mengajukan tax amnesty pada pertengahan Agustus. Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme pengampunan pajak, baru terbit pada awal Agustus.
Padahal, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016, seperti disebut Rosan, periode pelaksanaan tax amnesty sendiri dimulai pada bulan Juli. Sehingga, ada jangka waktu selama satu bulan yang tidak bisa dimanfaatkan pengusaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Rosan juga mengatakan, proses konsolidasi aset-aset yang ingin dideklarasikan tidak mudah dilakukan dalam sisa waktu dua bulan. Pasalnya, harta-harta tersebut perlu dicatat dalam sistem akuntansi, sehingga harta yang dideklarasikan benar-benar bisa dikonfirmasi sebagai aset.
"Namanya juga pengusaha, dari 2 persen ke 3 persen kan lumayan jumlahnya. Saya sih berharap, pengusaha bisa menyatakan secara tertulis kalau mereka komitmen ikut tax amnesty, lalu bisa dapat tarif tebusan 2 persen setelah bulan September," terang Rosan.
Ia mengklaim, saat ini, permintaan tersebut sedang dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Ia berharap, tarif tebusan 2 persen ini nantinya bisa diperpanjang hingga Desember.
"Mudah-mudahan direspons oleh Kemenkeu. Saya yakin setelah itu dana tebusan bisa meningkat," katanya
Kendati mengajukan perpanjangan periode pertama pengampunan pajak, Rosan sendiri dijadwalkan akan mengajukan tax amnesty pada tanggal 27 September mendatang.
"Insya Allah saya tanggal 27 mendatang. Sudah komunikasi juga dengan kantor pajak," ucapnya.
Menurut UU 11 Tahun 2016, tax amnesty akan dilakukan secara tiga periode, yang terdiri dari Juli-September, Oktober-Desember, dan Januari-Maret. Tarif tebusan periode pertama tercatat 2 persen yang kemudian meningkat menjadi 3 persen. Lalu, menanjak lagi menjadi 5 persen di periode terakhir.
Menurut data Kementerian Keuangan, saat ini, jumlah harta yang dideklarasikan telah mencapai Rp1.060 triliun dengan dana tebusan mencapai Rp32,1 triliun. (bir/gen)