Sebelumnya, bagi WP yang mengungkapkan harta tambahan melalui SPV yang tidak memiliki kegiatan usaha aktif harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas SPV itu.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui SPV yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Agustus 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah telah kebobolan dalam aturan sebelumnya karena tidak mempertimbangkan banyaknya karakteristik SPV yang memiliki kompleksitas berbeda. Prima mencontohkan, ada satu kasus di mana tidak semua pemilik dalam satu SPV ingin mengikuti amnesti pajak.
Kendati tidak harus dibubarkan, lanjut Prima, WP harus menanggung uang tebusan atas aset yang diungkap melalui SPV sebesar tarif deklarasi luar negeri atau 4 persen pada periode pertama, 6 persen pada periode kedua, dan 10 persen pada periode ketiga.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyambut baik relaksasi aturan yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, jika SPV dibubarkan dan aset terkait SPV itu berada luar negeri maka WP bakal kena pajak dari negara lain yang lebih besar dari uang tebusan yang dibayarkan.
Misalnya, kata Suryadi, stamp duty tax (semacam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di luar negeri bisa mencapai 15 persen dari nilai aset, jauh lebih tinggi dibandingkan rentang tarif uang tebusan amnesti pajak, dua hingga sepuluh persen dari nilai aset. Hal itu bisa menyurutkan minat pengusaha untuk mengikuti amnesti pajak.
“Kalau SPV tidak dibubarkan sekarang lebih adil,” kata Suryadi. (gir)