"Ya tidak ada salahnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk masa periode pertama amnesti pajak," Direktur Utama BEI Tito Sulistio, Rabu (21/9).
Menurutnya, jika periode pertama diperpanjang tiga bulan, maka para wajib pajak (WP) akan merasa lebih leluasa dengan jumlah insentif yang diberikan oleh pemerintah sebesar 2 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bahkan mengantri sampai malam untuk mengikuti program amnesti pajak," cerita Tito.
"Kami belum dapat datanya sih yang menggunakan itu. Orang Indonesia kan hobinya last minute, belum ada yang memanfaatkan itu sekarang," ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini pada Jumat lalu (16/9).
Menurutnya, biaya crossing saham sendiri sebenarnya bukan masalah besar bagi pelaku pasar. Sehingga, tanpa inesntif yang diberikan oleh BEI pun pelaku pasar merasa tidak keberatan dengan jumlahnya.
"Kalau perusahaan besar biaya crossing bukan masalah besar. Ada pertimbangan lain ini untuk mereka," jelasnya.
Hal ini terbukti dari jumlah perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) tidak bertumbuh signifikan, bahkan malah tidak menyentuh target BEI.
Seperti diketahui, BEI menargetkan jumlah emiten yang melaksanakan IPO sebanyak 35. Namun, hingga saat ini baru ada 11 emiten baru dan satu perusahaan yang melakukan pencatatan ulang (relisting). Melihat kondisi ini, BEI merevisi target IPO menjadi 25 emiten hingga akhir 2016.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut, antusiasme wajib pajak (WP) yang tertarik untuk mengikuti program amnesti pajak ini sebetulnya sangat tinggi. Sayangnya, antusiasme ini tidak didukung oleh lamanya waktu periode pertama.
"Saya sendiri kemarin sudah bikin petisi tuh di change.org untuk meminta Presiden Jokowi memperpanjang ini. Antusiasmenya tuh tinggi, tapi waktu sudah mepet, banyak yang tahu nya belakangan. Belum yakin dan sebagainya," ungkap Yustinus, Rabu (21/9).
Kemudian, ia juga menilai WP diberatkan oleh tidak siapnya administrasi yang dilakukan oleh pemerintah. Sehingga banyak WP yang mengantre hingga menumpuk untuk mengikuti program ini dan menghabiskan waktu berhari-hari untuk menyelesaikannya. Dengan demikian, ia melihat periode pertama ini sebaiknya diperpanjang selama satu hingga dua bulan lagi.
"Nah kalau makin ke belakang, ke akhir tidak banyak terlayani dengan baik kan kasihan. Mereka saya kira perlu diperpanjang satu dua bulan cukup ya untuk periode satunya. Jadi siapin administrasi yang lebih baik, kalau perlu dibuat e-filling, orang bisa mengisi di komputer nanti tinggal di-submit, yang lain terfasilitasi, walau tarif rendah, yang ikut banyak kan secara agregat bagus," paparnya. (gir)