Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, pertumbuhan aset ini menjadi modal penting dalam menjalankan peran dan fungsi LPS. Yakni menjamin simpanan nasabah di bank dan turut menjaga stabilitas sistem perbankan.
Halim mengatakan, saat ini dana penjaminan LPS rata-rata baru 1,48 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak 2005 hingga saat ini, LPS tercatat telah melakukan likuidasi terhadap 74 bank (1 bank umum dan 73 Bank Perkreditan Rakyat). Pada tahun 2016 ini LPS telah melikuidasi 5 BPR. Adapun biaya likuidiasi yang telah dikeluarkan mencapai Rp900 miliar yang tediri dari Rp820 miliar untuk reimburse klaim dan Rp7 miliar untuk biaya operasi.
Sementara Bank umum yang menjadi peserta penjaminan per Juni 2016 tercatat sebanyak 118 bank. Terdiri dari 106 bank umum konvensional dan 12 bank umum syariah. Bank umum konvensional, terdiri dari 4 Bank Pemerintah, 26 Bank Pemerintah Daerah, 66 Bank Umum Swasta Nasional dan 10 Kantor Cabang Bank Asing. (gir)