Pasalnya, kata Sri Mulyani, uang yang harus diinjeksi pemerintah ke sistem perbankan pada saat itu ditaksir mencapai 70 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB).
"Ini merupakan yang tertinggi di dunia, jika dibandingkan kita setara dengan Argentina," ujar Sri Mulyani dalam seminar ekonomi, Kamis (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah, kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, kembali harus menggelontorkan dana dalam jumlah besar untuk menyelamatkan perekonomian nasional ketika krisis keuangan kembali mengancam sistem perbankan pada 2008-2009.
Menurutnya, krisis yang bermuara dari kawasan Eropa dan Amerika Serikat itu memberikan tekanan hebat terhadap sistem perbankan nasional. Puncaknya, pemerintah dan Bank Indonesia terpaksa harus melakukan keputusan kontroversial guna menyelamatkan Bank Century yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Tapi saya harap krisis ini tidak terjadi di Indonesia, terutama pada saat saya masih jadi Menkeu," katanya.
Lihat juga:KSSK Waspadai Risiko Internal dan Eksternal |
Dalam UU PPKSK disebutkan, penyelamatan bank gagal tidak lagi menggunakan uang negara, melainkan harus menggunakan bantalan modal bank itu sendiri. UU tersebut sekaligus menegaskan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencegah dan menangani bank gagal sewaktu krisis.
"Saya berharap UU baru ini memberikan mandat yang jelas terutama untuk LPS dan OJK untuk meningkatkan kapasitasnya dalam mencegah krisis baik itu bank maupun non bank," jelasnya. (ags/gen)