"Juli akan kami tetapkan daftar DSIB nanti di rapat KSSK," ujar Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, Kamis (23/6).
Penetapan bank berdampak sistemik merupakan langkah mitigasi awal dalam menghadapi potensi krisis keuangan. Pasalnya sebagian besar dana masyarakat saat ini dikelola oleh sektor perbankan khususnya bank sistemik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KSSK memegang peranan penting karena mengerjakan pemantauan tiap tiga bulan sekali," ujarnya.
"Kalau dia semakin masuk dalam daftar yang sangat berpengaruh maka kewajiban bank untuk menambah modal juga semakin besar," lanjut Boedi.
Nantinya, Jokowi berhak menetapkan status apakah sistem keuangan dalam keadaan normal atau krisis. Keputusan tersebut harus diambil oleh kepala negara setelah mendapat rekomendasi dari KKSK.
"Presiden juga pemegang mandat politik. Sebagian pertanggung jawaban penetapan krisis adalah pertanggung jawaban politik," kata Suahasil.
Kewenangan kedua, yakni Jokowi berhak menetapkan pengaktifan dan pemberhentian upaya restrukturisasi bank berdampak sistemik yang mengalami krisis. Penanganan permasalahan bank sistemik meliputi penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas bank sistemik.
"Manakala ada bank yang mengalami permasalahan dan ada indikasi yang sangat luar biasa dan bisa mengganggu perekonomian, Presiden berhak memutuskan bank tersebut harus direstrukturisasi atau tidak," pungkas Suahasil. (gen)