Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, hal ini dilakukan agar badan usaha patuh pada instruksi pemerintah, yang ingin memperluas objek mandatory B20 ke Solar non-subsidi.
Sanksi ini, jelasnya, mulai berlaku saat kontrak biodiesel baru diberlakukan mulai 1 November 2016 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp6 ribu untuk setiap liter solar yang ketahuan tidak dicampur biodiesel. Jumlahnya akan terus diakumulasi setiap bulan dengan mengalikan volume solar yang dijual setiap bulan, sampai perusahaan yang bersangkutan memenuhi instruksi tersebut.
"Kalau kemarin kan yang sanksi hanya untuk Solar subsidi saja. Nanti, peraturannya akan diusulkan bahwa Solar non-subsidi juga akan jadi objek sanksi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto menyambut baik sanksi tersebut. Ia berharap, tidak ada diskriminasi badan usaha di dalam pemberlakuan bakal kebijakan itu.
Pada tahun ini, solar bersubsidi disalurkan oleh dua badan usaha, yaitu Pertamina sebesar 16,38 juta kilo liter (kl) dan PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk dengan jumlah 300 ribu kl.
"Di dalam penyaluran Solar non-subsidi kan banyak pemain swasta. Sehingga masalah sanksi harus diterapkan semua dong. Namun disepakati, Kementerian ESDM akan memonitor semua badan usaha," terangnya di lokasi yang sama.
Menurut data Kementerian ESDM, realisasi penyerapan biodiesel hingga Agustus tercatat 1,95 juta kl. Angka ini tercatat 66,55 persen dari target penyerapan akhir tahun sebesar 2,93 juta kl.
Penyerapan biodiesel tersebut diklaim berhasil menghemat devisa negara sebesar Rp8,05 triliun dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 9 juta karbondioksida (CO2). (gen)