"Peraturan Bank Indonesia-nya belum keluar tetapi pada prinsipnya Dewan Gubernur sudah menyetujui," tutur Deputi Gubernur BI Ronald Waas saat menghadiri Pelatihan Wartawan Ekonomi di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Sabtu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin mendorong transaksi non-tunai menggunakan kartu kredit," ujarnya.
Penggunaan transaksi non-tunai sejalan dengan semangat BI untuk memperluas akses sistem pembayaran kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi dalam sistem pembayaran.
Sebagai informasi, berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), sejak tahun 2011 hingga 2015 jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia tumbuh sebesar 13,81 persen menjadi 16.863.842 kartu. Bukan cuma jumlahnya kartu yang beredar saja yang tumbuh, namun jumlah transaksinya pun meningkat.
Dari sisi jumlah transaksi, transaksi kartu kredit dalam lima tahun terakhir tumbuh 33,81 persen. Adapun nilai transaksi menggunakan kartu kredit tumbuh dari Rp178,16 triliun pada akhir 2011 menjadi Rp273, 14 triliun per akhir 2015.