Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, revisi peraturan tersebut akan dirilis oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hari ini.
Menurut pria yang kerap disapa Pak Mo, kebijakan ini diambil pemerintah setelah melihat tingginya animo WP dalam mendapatkan akan amnesti pajak pada periode pertama. Sehingga demi memudahkan WP melengkapi syarat administrasi, pemerintah memperpanjang masa penyerahan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mendeklarasikan aset milik WP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, mantan Kepala BPKP memastikan, jika ternyata ada WP yang tidak lengkap dalam memberikan keterangan jumlah asetnya dan baru dilaporkan pada periode kedua atau bahkan ketiga, maka insentif pajak yang diberlakukan mengikuti aturan yang sudah ada.
“Kalau ada deposito dan harta lainnya yang belum dilaporkan ya sesuai dengan periodenya. Ini hanya diberikan sampai 30 September untuk periode pertama, jika ada WP yang melaporkan harta setelah itu, otomatis tarifnya mengikuti periodenya,” jelasnya.
PMK Soal SPV
Mardiasmo menambahkan, instansi tempatnya bekerja tidak hanya merevisi PMK Nomor 118 soal administrasi amnesti pajak, tetapi juga PMK Nomor 127 terkait ketentuan pembubaran special purpose vehicle (SPV) atau perusahaan cangkang dari para pemiliki dana yang mengikuti program amnesti pajak terutama repatriasi.
Selain itu, dengan adanya revisi ini, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan merilis Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen) sebagai turunan dari revisi tersebut.
Namun, Mardiasmo masih belum bisa memastikan apakah Perdirjen yang dikeluarkan hanya satu yang menaungi kedua revisi tersebut atau dipisah menjadi dua Perdirjen.
“Iya jadi pokoknya hari ini dua PMK, satu Perdirjen. Tapi saya tidak bisa memastikan Perdirjen hanya satu mengelaborasi keduanya atau dipisah satu-satu. Nanti Bu Menteri akan jelaskan lebih detail, Pak Dirjen juga,” pungkasnya. (gen)