Tengok saja, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan, kapasitas terpasang biodiesel di Indonesia sebesar 11 juta kilo liter (kl). Sementara, penyalurannya hanya 2,5 juta kl. Artinya, utilisasi kapasitasnya cuma sekitar 22,73 persen.
"Sehingga, kalau penerapan itu diaplikasikan sekarang ini, maka tambahan penyerapannya bisa sebesar 1 juta kl hingga akhir tahun," ujarnya, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, penyerapan biodiesel untuk solar nonsubsidi masih terbilang lamban. Apalagi, saat ini belum ada pengawasan yang ketat dalam mandatory B-20 bagi solar non-subsidi.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan memberi sanksi bagi penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) jika kedapatan tidak menerapkan mandatory B-20 ke dalam solar nonsubsidi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, sanksi diberikan sehingga badan usaha patuh pada keinginan Kementerian ESDM yang ingin memperluas objek mandatory B-20 ke solar nonsubsidi. Sanksi tersebut rencananya diberlakukan mulai 1 November 2016 nanti.
Sanksi berupa denda sebesar Rp6 ribu untuk setiap liter solar yang kedapatan tidak dicampur biodiesel. Denda tersebut sama seperti solar bersubsidi yang tercantum di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2015.
Menurut data Kementerian ESDM, realisasi penyerapan biodiesel hingga Agustus tercatat 1,95 juta kl. Angka ini tercatat 66,55 persen dari target penyerapan akhir tahun sebesar 2,93 juta kl.
Penyerapan biodiesel tersebut diklaim berhasil menghemat devisa negara sebesar Rp8,05 triliun dan mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 9 juta karbondioksida (CO2). (bir/gen)