Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Mardiasmo mengatakan, PSAK tersebut memberikan panduan bagi wajib pajak (WP) untuk menyusun pelaporannya pasca pemberlakuan Undang-Undang Amnesti Pajak.
"PSAK 70 itu memandu wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak, supaya terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari," ujarnya seperti dilansir ANTARA, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesuksesan amnesti pajak akan menentukan keberhasilan pembangunan jangka panjang Indonesia, serta menentukan bagaimana tingkat kesejahteraan rakyat yang bisa dicapai ke depannya," terang Mardiasmo.
Jumlah itu, sambung dia, terdiri atas dana yang dideklarasikan di dalam dan luar negeri serta repatriasi dari para wajib pajak. Adapun, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara mencapai lebih dari Rp41 triliun.
Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Djohan Pinnarwan menegaskan bahwa PSAK 70 juga sebagai bentuk tanggungjawab yang diamanahkan kepada DSAK IAI selaku badan penyusunan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
"Tujuan dari PSAK 70 adalah memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan undang-undang," pungkasnya. (bir/gen)