Setelah menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak, ia pun mengaku lega dan mulai memamerkan harta kekayaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai wajib pajak (WP), Hotman mengaku selama ini menyembunyikan sebagian asetnya dari otoritas pajak. Pasalnya, sumber aset yang dimilikinya belum tercatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Modusnya, Hotman menggunakan perusahaan cangkang di luar negeri, British Virgin Island (BVI), sehingga seolah-olah sumber pembiayaan asetnya dari pinjaman.
Sebagian besar aset Hotman yang diungkap berada di dalam negeri. Hanya sekitar 15 persen dari total asetnya yang direpatriasi.
Menurut Hotman, amnesti pajak merupakan kesempatan baik bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk mengungkap hartanya dengan tarif tebusan yang sangat rendah. Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus sanksi pidana perpajakannya.
"Saya ini ahli hukum. Saya ini punya panca indera ke enam. Saya bisa langsung tahu arahnya ke mana. Kalau ini tidak bahaya saya tidak akan ngaku, ngapain gue ngaku-ngaku," ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, peserta amnesti pajak yang merepatriasi aset masih bisa mendapatkan keuntungan. Ia mencontohkan, jika aset repatriasi ditempatkan pada deposito perbankan dalam negeri, imbal hasilnya masih lebih tinggi dibandingkan tarif uang tebusan harta repatriasi yang sebesar dua, tiga, atau lima persen dari nilai harta tambahan.
Selain itu, lanjutnya, WP akan semakin sulit menyembunyikan hartanya di perbankan luar negeri ke depannya dengan akan diterapkannya kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai 2018.
"Begitu, pemeriksaan dilakukan, aliran uang itu bisa ketahuan cepat karena uang di bawa ke Singapura tidak mungkin dibawa ke kapal laut kan? Itu semua transfer antar bank account dan bisa ketahuan,"ujarnya.
Karenanya, Hotman mengajak seluruh WNI untuk segera berpartisipasi dalam program yang berakhir pada 31 Maret 2017 ini.
"Amnesti Pajak ini bagus bagi WP dan bagus bagi negara," ujarnya. (ags/gen)