“Saya yakin potensinya masih sangat besar,” tutur Ken di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (3/10) malam.
Ken beralasan, berdasarkan komposisi wajib pajak yang terdaftar, jumlah peserta amnesti pajak yang terdaftar masih sangat kecil yaitu baru sekitar 2 persen dari total wajib pajak terdaftar, 20,16 juta wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan amnesti pajak pada periode masih relatif kecil, 69,5 ribu wajib pajak. Padahal, jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar mencapai 600 ribu wajib pajak dan diyakini masih banyak pengusaha UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tak hanya itu, jumlah pembayaran tunggakan pokok pajak dalam program amnesti pajak baru Rp3,4 triliun, masih jauh dari jumlah tunggakan pokok pajak yang tercatat, Rp50 triliun.
“Artinya, kami masih akan lakukan sosialisasi amnesti pajak lagi. Pada periode II, selain kami fokus ke wajib pajak UMKM kami juga fokus ke wajib pajak yang belum ikut amensti pajak, termasuk wajib pajak besar,” kata Ken.
Pada periode pertama lalu, DJP berhasil menjaring 15.856 wajib pajak baru atau yang mendaftar setelah program amnesti pajak berlaku, 10.890 wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2015 dan 2016, sebelum amnesti pajak berlaku, dan 66.686 wajib pajak terdaftar yang selama ini belum pernah melaporkan SPT. (gir)