Ketua Komite Tetap Perbankan, BUMN, dan BUMD Kadin Indonesia Irman A. Zahiruddin mengungkapkan, para konsultan pajak memasang biaya jasa yang terlampau tinggi, bahkan mencapai Rp250 juta.
"Saya bertemu tiga konsultan pajak. Biaya mereka ada yang Rp250 juta, Rp120 juta, dan Rp25 juta," ujarnya, Selasa (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi, keinginan pengusaha agar partisipasinya dalam pengampunan pajak melalui proses perhitungan dan waktu yang tepat. Terlebih lagi, wajib pajak harus menentukan instrumen investasi yang akan digunakan untuk memarkir dananya di dalam negeri.
"Itu harus dilakukan sosialisasi dan aturan kepada konsultan pajak agar mereka tidak memeras dengan pasang tarif sampai Rp250 juta," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Perpajakan Internasional DJP Kementerian Keuangan John Hutagaol memastikan, DJP akan turut mengontrol pengenaan biaya jasa para konsultan pajak agar tak memberatkan WP.
"Nanti kita imbau agar tarifnya wajar, karena tidak semua WP punya kemampuan yang sama untuk bayar konsultan," pungkas John. (bir)