Selama empat tahun terakhir, kata Harry, BPK memutuskan tidak memberikan opini terhadap penggunaan anggaran TVRI. Pasalnya, BPK menemukan dugaan kerugian negara akibat status disclaimer berkelanjutan TVRI.
"Presiden menanggapi secara khusus TVRI, karena sudah empat tahun disclaimer," ujarnya, Rabu (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dalam pertemuan itu BPK menyampaikan status disclaimer berkelanjutan TVRI berbahaya. Sehingga, Jokowi menginstruksikan langsung Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyurati TVRI, serta pimpinan DPR terkait proses pemilihan direksi TVRI.
Beberapa bulan lalu, Jokowi sudah mengingatkan TVRI bersama tiga lembaga lainnya yang mendapat status disclaimer BPK atas penggunaan anggaran tahun lalu. Namun, terbukti, peringatan tersebut tidak juga diindahkan TVRI.
Jokowi meminta ketiga lembaga tersebut memperbaiki aspek transparansi agar dapat mempertanggunjawabkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berasal dari rakyat. (bir)